Tuesday, 16 June 2020

PROFIL KOMISI IRIGASI SULAWESI SELATAN

Komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur dan komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota. Komisi irigasi provinsi berkedudukan di Ibukota provinsi dan komisi irigasi kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.Komisi irigasi provinsi atau kabupaten/kota mempunyai fungsi mengkoordinasi, dan membantu gubernur atau bupati/walikota dalam merumuskan kebijakan pada daerah irigasi yang menjadi wewenangnya meliputi:

  1. untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
  2. pada komisi irigasi kabupaten/kota menetapkan rencana tata tanam;
  3. rencana tahunan penyediaan air irigasi;
  4. rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan pengguna jaringan irigasi lainnya; dan 
  5. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya

Komisi irigasi mempunyai tugas membantu gubernur atau bupati/walikota  dalam membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya, meliputi:

  1. Peningkatan Jaringan Irigasi, Memberikan masukan dan pertimbangan untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi pada daerah irigasi.
  2. Pengelolaan Jaringan Irigasi
    • Mengkoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang disusun oleh Dinas Teknis; dan
    • Memberikan pertimbangan atas kontrol sosial yang dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air terhadap pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
  3. Pengelolaan Aset Irigasi
    • Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi; dan
    • Memberikan pertimbangan dalam rangka penetapan penghapusan aset jaringan irigasi oleh gubernur atau bupati/walikota.
  4. Pengaturan Air Irigasi
    • Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan dan peningkatan jaringan irigasi;
    • Memberikan masukan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan;
    • Memberikan pertimbangan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan prioritas penyediaan air irigasi dalam mengupayakan keandalan ketersediaan air irigasi, pengendalian, dan perbaikan mutu air irigasi;
    • Membahas dan menyepakati rencana tahunan kebutuhan air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air dan disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi, untuk disampaikan kerapat dewan sumber daya air provinsi;
    • Membahas dan menyepakati rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air, disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
    • Membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lainnya; dan
    • Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang Irigasi.
  5. Keberlanjutan Sistem Irigasi, Memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi.
  6. Pelaporan, Komisi irigasi provinsi atau kabupaten/kota  berkewajiban melaporkan hasil kegiatan kepada gubernur atau bupati/walikota , meliputi program dan progres, masukan-masukan yang diperoleh serta kegiatan yang dilakukan selama satu tahun.
STRUKTUR ORGANISASI
  1. Komisi irigasi terdiri dari satu orang ketua, satu orang ketua pelaksana harian, satu orang sekretaris. Masing-masing merangkap sebagai anggota dan ditambah anggota-anggota lainnya.
  2. Bila diperlukan pengurus dapat didampingi oleh tenaga ahli dan tenaga teknis yang sudah berprestasi dan berwawasan luas dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi. Tenaga ahli diusulkan oleh ketua komisi irigasi dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tenaga teknis diusulkan oleh sekretaris dan ditetapkan oleh ketua komisi.
  3. Ketua dijabat secara ex–officio oleh ketua badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) atau assisten sekretariat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi pembangunan, ketua pelaksana harian dijabat secara ex–officio oleh kepala dinas yang membidangi irigasi.  Sekertaris dijabat secara ex–officio oleh kepala subdinas yang membidangi pengembangan dan pengelolaan irigasi.
  4. Kegiatan ketatausahaan dan administrasi teknis dilakukan di kantor Sekretariat Tetap yang berada di kantor dinas yang membidangi irigasi. Sekretariat Tetap dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, dibantu oleh pelaksana tetap sekurang-kurangnya satu orang karyawan.
  5. Kepala sekertariat dijabat secara ex-officio oleh pejabat yang membidangi irigasi provinsi atau kabupaten/kota sedangkan pembantu pelaksana harian dan karyawan adalah profesional yang bekerja secara penuh.

KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan Komisi Irigasi Provinsi, Komisi irigasi provinsi beranggotakan wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota dan daerah irigasi yang menjadi wewenang provinsi yang bersangkutan,  wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan daerah irigasi hulu, tengah, hilir dan luas daerah irigasi.
  2. Keanggotaan komisi irigasi kabupaten/kota beranggotakan wakil pemerintah dan wakil non-pemerintah yang meliputi wakil petani pemakai air pada daerah irigasi di wilayah kabupaten/kota dan atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya dengan prinsip keterwakilan.
  3. Keanggotaan dari unsur pemerintah provinsi atau kabupaten/kota terdiri dari wakil dari instansi terkait dengan pengembangan dan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota terdiri dari :
    • Wakil sekretariat daerah provinsi atau kabupaten/kota;
    • Wakil dinas teknis yang membidangi irigasi;
    • Wakil dinas teknis yang membidangi pertanian;
    • Wakil lembaga/badan yang membidangi perencanaan dan pembangunan; da
    • Wakil dinas teknis terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan
  4. Keanggotaan dari wakil perkumpulan petani pemakai air irigasi lintas kabupaten/kota terdiri dari anggota perkumpulan bersangkutan yang dipilih oleh anggotanya secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan daerah irigasi hulu, tengah, hilir, dan luas daerah irigasi dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota. Untuk pemerataan peningkatan kualitas petani dilakukan pergantian wakil perkumpulan petani pemakai air selambat-lambatnya setiap tiga tahun melalui pemilihan seperti tersebut di atas.
  5. Keanggotaan dari wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya terdiri dari anggota kelompok bersangkutan yang dipilih oleh anggota kelompoknya secara demokratis dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
  6. Keanggotaan komisi irigasi provinsi berasal dari wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait di wilayah provinsi dan pemerintah yang bersangkutan.  Wakil dari komisi irigasi kabupaten/kota dipilih secara demokratis oleh anggota komisi irigasi dan disahkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan ditetapkan oleh gubernur.

JUMLAH ANGGOTA

  1. Jumlah anggota komisi irigasi provinsi sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang anggota yang berasal dari provinsi bersangkutan ditambah dengan satu orang wakil dari setiap komisi irigasi kabupaten/kota terkait. Anggota dari provinsi yang bersangkutan terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang wakil pemerintah provinsi, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang wakil perkumpulan petani pemakai air, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya;
  2. Jumlah anggota komisi irigasi kabupaten/kota sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang wakil pemerintah kabupaten/kota, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang wakil perkumpulan petani pemakai air, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya.

HAK ANGGOTA

  1. Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan komisi irigasi dan informasi terkait lainnya;
  2. Menyampaikan aspirasi dan pendapat;
  3. Ikut dalam proses pengambilan keputusan;
  4. Mempunyai hak suara yang sama;
  5. Dipilih sebagai wakil komisi dalam dewan sumber daya air;
  6. Dipilih sebagai wakil komisi dalam setiap kegiatan forum koordinasi antarkomisi irigasi;
  7. Dipilih sebagai peninjau dalam setiap kegiatan forum koordinasi antarkomisi irigasi;
  8. Dipilih sebagai wakil komisi dalam setiap kegiatan forum koordinasi daerah irigasi yang jaringannya bersifat multiguna; dan
  9. Dipilih sebagai peninjau dalam setiap kegiatan forum koordinasi daerah irigasi yang jaringannya bersifat multiguna.

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
  2. Melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Menghadiri Rapat Tahunan Anggota, Rapat Pleno Pengurus, dan rapat-rapat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan komisi irigasi;
  4. Mentaati semua kesepakatan yang telah ditetapkan dan menjadi kebijakan komisi irigasi;
  5. Menyampaikan aspirasi lembaga yang diwakilinya;
  6. Aktif dalam setiap kegiatan external yang berhubungan dengan tugas dan fungsi komisi irigasi sesuai dengan tugas yang diembannya; dan
  7. Menghargai pendapat dan pandangan orang/unsur lain yang ada dalam komisi irigasi.

PROSEDUR PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA

  • ANGGOTA KOMISI IRIGASI PROVINSI
  1. Anggota komisi irigasi provinsi yang berasal dari unsur pemerintah provinsi diusulkan oleh pejabat berwenang dan ditetapkan oleh gubernur;
  2. Anggota komisi irigasi yang berasal dari wakil perkumpulan petani pemakai air di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan Pemerintah dipilih oleh perkumpulan petani pemakai air bersangkutan secara demokratis dengan prinsip proporsional dan keterwakilan daerah irigasi hulu, tengah, hilir, dan luas daerah irigasi yang kemudian dikukuhkan oleh gubernur. Untuk pemerataan peningkatan kualitas petani dilakukan pergantian wakil perkumpulan petani pemakai air selambat-lambatnya setiap tiga tahun melalui pemilihan seperti tersebut di atas;
  3. Anggota komisi irigasi yang berasal dari kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya dipilih dari anggota kelompok bersangkutan secara demokratis dan dikukuhkan oleh gubernur; dan
  4. Anggota komisi irigasi yang berasal dari wakil komisi irigasi kabupaten/kota di wilayahnya terdapat jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan Pemerintah dipilih oleh komisi irigasi kabupaten/kota bersangkutan secara demokratis sesuai dengan aturan yang berlaku dan dikukuhkan oleh gubernur.
  • ANGGOTA KOMISI IRIGASI KABUPATEN/KOTA
  1. Anggota komisi irigasi kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah kabupaten/kota diusulkan oleh pejabat berwenang dan ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan wewenangnya ;
  2. Anggota komisi irigasi kabupaten/kota yang berasal dari wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota berasal dari petani anggota perkumpulan bersangkutan, dipilih secara demokratis dengan memperhatikan prinsip keterwakilan daerah irigasi hulu, hilir, tengah, dan luas daereah irigasi dan dikukuhkan oleh bupati/walikota bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Untuk pemerataan peningkatan kualitas petani dilakukan pergantian wakil perkumpulan petani pemakai air selambat-lambatnya setiap tiga tahun melalui pemilihan seperti tersebut di atas ;
  3. Pemilihan anggota komisi irigasi kabupaten/kota yang berasal dari kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya dipilih oleh kelompok bersangkutan secara demokratis dan dikukuhkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya ; dan
  4. Pemilihan anggota komisi irigasi kabupaten/kota yang akan didudukkan di dalam komisi irigasi provinsi dilakukan secara demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikukuhkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Wednesday, 28 March 2018

RAPAT KOORDINASI IDENTIFIKASI KASUS PENYIMPANGAN TATA RUANG DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

Rapat Pembahasan Tentang Identifikasi Kasus Penyimpangan yang Terjadi di Daerah, termasuk Pelanggaran Sempadan dan Pembangunan yang tidak Terawasi.Rapat Koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dan di Hadiri Oleh Beberapa Dinas Terkait Tata Ruang Masing-masing Kabupaten. Rapat Koordinasi di Lakukan pada tanggal 28  Maret  2018 

di Makassar


Berikut Foto Dokumentasi Rapat Koordinasi Tersebut :






Friday, 23 March 2018

Kegiatan Sekretariat GN-KPA Prov. Sulsel Dalam Rangka Memperingati Hari Menanam Pohon


Seperti yang kita ketahui, bahwa tujuan Revitalisasi GN-KPA secara Nasional yang telah ditandatangani oleh 8 (delapan) Menteri guna mendorong pencapaian pembangunan daerah secara nyata yang sejalan dengan tujuan Desentralisasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Revitalisasi GN-KPA dengan Ikrar Kebulatan Tekad untuk Implementasi di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Gerakan Kemitraan yang menitikberatkan pada 6 (enam) komponen kegiatan atau sektor dan di Sulawesi Selatan telah di Deklarasikan pada tanggal 04 November 2015 yang ditandatangani Kebulatan Tekad Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi GN-KPA oleh 10 (Sepuluh) Badan/instansi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, dimana salahsatunya adalah Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam Kebulatan Tekad tersebut para penandatangan Kebulatan Tekad bertekad melaksanakan Revitalisasi GN-KPA se- Provinsi Sulawesi Selatan dengan kegiatan sebagai berikut :
1.       Melaksanakan Komponen Kegiatan Revitalisasi GN-KPA
2.  Menetapkan lokasi langkah awal pelaksanaan Revitalisasi GN-KPA di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Membentuk Sekretariat/Tim Pelaksana GN-KPA di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Wadah Koordinasi.
4.       Mempersiapkan Rancangan Program Kerja Revitalisasi GN-KPA tahunan dan lima tahunan terkait 6 (enam) Komponen Kegiatan Ravitalisasi GN-KPA.
5.       Meningkatkan peran masyarakat sebagai pelaksana konservasi tanah dan air serta sumber daya air di Desa/Sub DAS.
6.       Mempersiapkan Anggaran dari APBD untuk membiayai Program Ravitalisasi GN-KPA di Daerah.

Dengan terbentuknya sekretariat Tim Pelaksana GN-KPA tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2493/X/Tahun tanggal 23 Oktober 2017, maka kegiatan nomor 3 (tiga) dalam Kebulatan Tekad yang ditandatangani sudah kita laksanakan. Namun sebelum dibentuknya Tim Pelaksana Sekretariat seperti yang kami sebutkan tadi, maka Instansi kami sudah melaksanakan beberapa kegiatan sebagaimana disebutkan dalam 6 (enam) komponen kegiatan GN-KPA.

Dalam Blog ini Saya akan melaporkan pelaksanaan Kegiatan dalam Kebulatan Tekad GN-KPA Provinsi Sulawesi Selatan.
A.     Kegiatan Tahun Anggaran 2016 yaitu:
1)   Penataan Ruang, Penataan Pembangunan Fisik, Penatagunaan Tanah, dan Penataan Kependudukan.
Dalam kegiatan komponen 1 (satu) ini, maka pelaksanaan pembangunan yang kita lakukan senantiasa berpedoman pada dokumen rancangan Pengelolaan dan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai.
2)      Konservasi Tanah dan Air serta Konservasi Sumber Daya Air.
Kegiatan ini kita lakukan melalui Program G-1000 yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Pelaksanaan kegiatan ini secara serentak di laksanakan pada tanggal 19 Oktober 2016. Pada kegiatan ini kita melakukan Penanaman Pohon di berbagai lokasi yang tersebar di IV wilayah sungai yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Wilayah Sungai Jeneberang dengan 283 titik dengan jumlah Pohon 3340, di Wilayah Sungai Saddang 288 titik dengan jumlah pohon 3000, Wilayah Sungai Walanae Cenderanae dengan 133 titik dengan jumlah pohon 5750, dani Wilayah Sungai Pompengan Larona dengan jumlah sebanyak 258 titik dan jumlah pohon sebanyak 2900. Secara keseluruhan jumlah titik yang di tanami pada Tahun 2016 berjumlah 1002 titik dengan jumlah pohon 14.990. pelaksanaan penanaman ini dikoordinir oleh masing masing Kepala UPTD dengan melibatkan para Pengamat Juru dan Petugas OP dan Masyarakat P3A. Kegiatan lainnya terkait dengan Konservasi Sumber Daya Air telah dilaksanakan Jambore Sungai Jeneberang pada tanggal 19-22 November 2016 dimana dalam kegiatan ini dilaksanakan beberapa kegiatan yaitu Tanam Pohon, Susur Sungai, Seminar Sumber Daya Air bekerjasama dengan HATHI Cabang Sulawesi Selatan, dan Sekolah Sungai, selain itu juga dilakukan Pembangunan Embung.
3)     Pengendalian Daya Rusak Air.
Kegiatan Pengadaan Bahan Bangunan berupa Bronjong dan Karung Plastik dalam rangka Penanganan Darurat Bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air. Kegiatan ini tersebar di berbagai sungai-sungai yang ada di Wilayah Kabupaten seperti kegiatan perkuatan tebing pada daerah yang rawan bencana.
4)     Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Kegiatan ini belum dilaksanakan secara Optimal, namun dalam kaitannya dengan identifikasi tingkat pencemaran pada sungai yang ada dilakukan sempling kualitas air di beberapa titik.
5)     Efisiensi Dalam Pengelolaan Pemanfaatan Air.
Kegiatan ini juga secara Struktural sudah berupaya dilaksanakan semaksimal mungkin dengan melakukan O&P Jaringan Irigasi, Perbaikan Jaringan Irigasi yang Sudah Rusak dan Rekomendasi Tanam Pola SRI.
6)     Pendayagunaan Sumber Daya Air.
Kegiatan ini juga secara Struktural kita sudah lakukan dalam mendukung pemanfaatan air untuk kebutuhan berbagai sektor.
B.     Kegiatan Tahun 2017 yaitu :
1)  Penataan Ruang, Penataan Pembangunan Fisik, Penatagunaan Tanah, dan Penataan Kependudukan.
Seperti halnya dalam Tahun 2016, kegiatan Komponen 1 (satu) ini secara Struktural tetap berlanjut dan berpedoman pada dokumen rancangan Pengelolaan Sumber Daya Air yang ada di setiap Wilayah Sungai.
2)    Komponen Tanah dan Air serta Konservasi Sumber Daya Air.
Kegiatan ini kita lakukan melalui Program G- 1000 Tahap II dengan memproyeksikan kegiatan yang ada terdahulu. Kegiatan ini akan dikoordinir oleh para Kepala UPTD dengan melibatkan Masyarakat. Puncak acara akan dilaksanakan bersama Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang pada tanggal 28 November 2017 dimana lokasi pelaksanaan dipusatkan di bendungan Bili-bili. Rangkaian kegiatan tanam pohon ini akan dilaksanakan pada minggu kedua sampai ketiga bulan Desember Tahun 2017 dengan melibatkan para Pengamat, Juru, PPA dan para Anggota GP3A dan P3A yang ada di daerah irigasi yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.
3)    Pengendalian Daya Rusak Air.
Seperti Halnya Tahun 2016, Kegiatan ini tetap dilanjutkan yang mana tersebar diberbagai Wilayah Kabupaten seperti kegiatan Pengadaan Bahan Bangunan berupa Bronjong dan Karung Plastik dalam rangka Penanganan Darurat Bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air, Pekerjaan Penguatan Tebing pada Daerah yang rawan bencana.
4)    Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Seperti Halnya Tahun 2016, kegiatan ini belum dilaksanakan secara Optimal, namun dalam kaitannya dengan identifikasi tingkat pencemaran pada sungai yang ada dilakukan sempling kualitas air di beberapa titik.
5)    Efisiensi Dalam Pengelolaan Pemanfaatan Air.
Seperti Halnya Tahun 2016, kegiatan ini juga secara Struktural sudah berupaya dilaksanakan semaksimal mungkin dengan melakukan O&P Jaringan Irigasi, Perbaikan Jaringan Irigasi yang Sudah Rusak dan Rekomendasi Tanam Pola SRI.
6)    Pendayagunaan Sumber Daya Air.
Khusus di Tahun Anggaran 2017 ini, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang sudah melaksanakan kegiatan Kebulatan Tekad Nomor 06 dengan mengalokasikan Anggaran APBD untuk membiayai Program Revitalisasi GN-KPA. Sedang untuk kegiatan 5 (lima) Program Revitalisasi GN-KPA Sulsel sudah pula melaksanakan Program Nomor 5 (lima) yaitu meningkatkan Peran Masyarakat Sebagai Pelaksana Konservasi Tanah dan Air serta Sumber Daya Air di Pedesaan. Secara menyeluruh dalam pelaksanaan Revitalisasi GN-KPA di Sulawesi Selatan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Sulsel Sudah melaksanakan Kegiatan :
1.  Melaksanakan Komponen Kegiatan Revitalisasi GN-KPA walaupun di beberapa kegiatan Komponen belum dilaksanakan secara Optimal.
2.     Melaksanakan kegiatan Revitalisasi.
3.     Membentuk Sekretariat Tim Pelaksana GN-KPA tingkat Provinsi.
4.  Mempersiapkan Rancangan Program Kerja Revitalisasi GN-KPA Lima Tahunan.
5.     Meningkatkan Peran Masyarakat sebagai Pelaksana Konservasi Tanah dan Air serta Kegiatan nomor 6 (enam) menyiapkan Anggaran dari APBD untuk membiayai Program Revitalisasi GN-KPA di Provinsi Sulawesi Selatan.
C.     Rencana Kegiatan Tahun 2018 yaitu :
Seperti halnya kegiatan Tahun 2016 dan 2017 di Tahun 2018 kegiatan Revitalisasi di Provinsi Sulawesi Selatan tetap berupaya untuk melaksanakan 6 (enam) Komponen Kegaiatan GN-KPA berdasarkan Kebulatan Tekad Pelaksanaan Revitalisasi GN-KPA Sulawesi Selatan.
Kegiatan Pokok yang akan dilaksanakan :
1.     Melanjutkan Kegiatan Nomor 6 (enam) Komponen       GN-KPA
2. Melanjutkan Kegiatan yang sudah dilaksanakan pada Tahun Anggaran sebelumnya yaitu pelaksanaan Penanaman Pohon G-1000 Tahap III pada 4 (empat) Wilayah Sungai.
3. Melakukan Sosialisasi GN-KPA untuk pembentukan Sekretariat GN-KPA tingkat Kabupaten/Kota.
4.     Melakukan Rapat Kerja GN-KPA Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka :
a.    Menetapkan lokasi pelaksanaan Revitalisasi GN-KPA di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b.  Penyusunan rancangan Program Kerja Revitalisasi GN-KPA Tahunan dan Lima Tahunan terkait 6 (enam) Komponen Kegiatan Revitalisasi.
c.    Peningkatan peran Masyarakat sebagai Pelaksana Konservasi Tanah dan Air serta Sumber Daya Air.
Upaya peningkatan Anggaran APBD untuk dukungan Kegiatan GN-KPA.


Demikian Tulisan Saya ini sampaikan, lebih dan kurangnya mohon dimaafkan,
Sekian,
Terima kasih





Berikut Foto Foto Dokumentasi Kegiatan Yang Telah Dilakukan Demi Mendukung Program Dari GN-KPA


Rapat Koordinasi Antara Intansi Terkait








KA. Balai Besar Pompengan Jeneberang Memaparkan Kegiatan Yang Telah dilakukan.



Kegiatan Penanaman Pohon di Kabupaten Pangkep













Pemberian Bantuan Bibit Kepada Petani dan Warga Setempat
Di Kabupaten Pangkep










Pemberian Bibit Pohon Kepada Kepala Desa
di Kabupaten Barru

















Tuesday, 22 November 2016

Seminar Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam Rangka Jambore Sungai Jeneberang

Seminar Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam Rangka Jambore Sungai Jeneberang Prov. Sulsel dibuka Oleh Bapak Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Bapak Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Prov. Sulsel. Seminar ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jl. AP. Pettarani No. 88 Makassar, tanggal 19 November 2016. Seminar tersebut memiliki 5 (lima) Pemateri antara lain : Dr. Ir. Agus Maryono, M.Sc (Dosen UGM) Judul Materi yaitu Restorasi Sungai dan Sekolah Sungai, Ir. H. Soeprapto Budisantoso. M.Sc (Tenaga Ahli Pengairan Dinas PSDA Sulsel) Judul Materi yaitu Kebijakan Sumber Daya Air Nasional, Ir. Melly Lukman, M.Sc (Profesional Ahli Utama SDA) Judul Materi yaitu Pengelolaan SDA Terpadu, Ir. H. Yandi Bachli (Widiaiswara Utama Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kehutanan) Judul Materi yaitu Pengelolaan DAS secara Terpadu, dan DR.Eng. Ir. Rita Lopa,. MT (Profesional Ahli Utama SDA/Unhas) Judul Materi yaitu Pemanenan Air Hujan. Seminar tersebut dihadiri oleh beberapa pengurus dan anggota Himpunan Ahli Teknik Hidrolik Indonesia Cabang Sulawesi Selatan serta Para Mahasiswa dan Mahasiswi dari berbagai Perguruantinggi di Sulawesi Selatan. Seminar ini merupakan rangkaian dari Festival Jambore Sungai Jeneberang.

RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN MOU/PKS

RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN MOU/PKS PENGELOLAAN SDA DAN PEMBENTUKAN SATGAS PENGAMANAN BANTARAN SUNGAI JENEBERANG TAHUN ANGGARAN 2016
HOTEL CLARION, MAKASSAR 20 OKTOBER 2016





 





Thursday, 10 November 2016

Rapat Pembahasan Biaya Acara Jambore Sungai Jeneberang Sekaligus Membahas Draft Undangan Acara

Rapat dipimpin Langsung Oleh Kepala BBWSPJ dan dihadiri Oleh Panitia Pelaksana Jambore Sungai Jeneberang. Ruang Rapat BBWSPJ Tanggal 10 November 2016

Featured Post

Kegiatan Sekretariat GN-KPA Prov. Sulsel Dalam Rangka Memperingati Hari Menanam Pohon

Seperti yang kita ketahui, bahwa tujuan Revitalisasi GN-KPA secara Nasional yang telah ditandatangani oleh 8 (delapan) Menteri guna mend...