Komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur dan komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota. Komisi irigasi provinsi berkedudukan di Ibukota provinsi dan komisi irigasi kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.Komisi irigasi provinsi atau kabupaten/kota mempunyai fungsi mengkoordinasi, dan membantu gubernur atau bupati/walikota dalam merumuskan kebijakan pada daerah irigasi yang menjadi wewenangnya meliputi:
- untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
- pada komisi irigasi kabupaten/kota menetapkan rencana tata tanam;
- rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan pengguna jaringan irigasi lainnya; dan
- merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya
Komisi irigasi mempunyai tugas membantu gubernur atau bupati/walikota dalam membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
- Peningkatan Jaringan Irigasi, Memberikan masukan dan pertimbangan untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi pada daerah irigasi.
- Pengelolaan Jaringan Irigasi
- Mengkoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang disusun oleh Dinas Teknis; dan
- Memberikan pertimbangan atas kontrol sosial yang dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air terhadap pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
- Pengelolaan Aset Irigasi
- Memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi; dan
- Memberikan pertimbangan dalam rangka penetapan penghapusan aset jaringan irigasi oleh gubernur atau bupati/walikota.
- Pengaturan Air Irigasi
- Memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan dan peningkatan jaringan irigasi;
- Memberikan masukan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan;
- Memberikan pertimbangan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan prioritas penyediaan air irigasi dalam mengupayakan keandalan ketersediaan air irigasi, pengendalian, dan perbaikan mutu air irigasi;
- Membahas dan menyepakati rencana tahunan kebutuhan air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air dan disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi, untuk disampaikan kerapat dewan sumber daya air provinsi;
- Membahas dan menyepakati rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air, disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi;
- Membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lainnya; dan
- Memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang Irigasi.
- Keberlanjutan Sistem Irigasi, Memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi.
- Pelaporan, Komisi irigasi provinsi atau kabupaten/kota berkewajiban melaporkan hasil kegiatan kepada gubernur atau bupati/walikota , meliputi program dan progres, masukan-masukan yang diperoleh serta kegiatan yang dilakukan selama satu tahun.
- Komisi irigasi terdiri dari satu orang ketua, satu orang ketua pelaksana harian, satu orang sekretaris. Masing-masing merangkap sebagai anggota dan ditambah anggota-anggota lainnya.
- Bila diperlukan pengurus dapat didampingi oleh tenaga ahli dan tenaga teknis yang sudah berprestasi dan berwawasan luas dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi. Tenaga ahli diusulkan oleh ketua komisi irigasi dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tenaga teknis diusulkan oleh sekretaris dan ditetapkan oleh ketua komisi.
- Ketua dijabat secara ex–officio oleh ketua badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) atau assisten sekretariat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi pembangunan, ketua pelaksana harian dijabat secara ex–officio oleh kepala dinas yang membidangi irigasi. Sekertaris dijabat secara ex–officio oleh kepala subdinas yang membidangi pengembangan dan pengelolaan irigasi.
- Kegiatan ketatausahaan dan administrasi teknis dilakukan di kantor Sekretariat Tetap yang berada di kantor dinas yang membidangi irigasi. Sekretariat Tetap dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, dibantu oleh pelaksana tetap sekurang-kurangnya satu orang karyawan.
- Kepala sekertariat dijabat secara ex-officio oleh pejabat yang membidangi irigasi provinsi atau kabupaten/kota sedangkan pembantu pelaksana harian dan karyawan adalah profesional yang bekerja secara penuh.
KEANGGOTAAN
- Keanggotaan Komisi Irigasi Provinsi, Komisi irigasi provinsi beranggotakan wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota dan daerah irigasi yang menjadi wewenang provinsi yang bersangkutan, wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait, dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan daerah irigasi hulu, tengah, hilir dan luas daerah irigasi.
- Keanggotaan komisi irigasi kabupaten/kota beranggotakan wakil pemerintah dan wakil non-pemerintah yang meliputi wakil petani pemakai air pada daerah irigasi di wilayah kabupaten/kota dan atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya dengan prinsip keterwakilan.
- Keanggotaan dari unsur pemerintah provinsi atau kabupaten/kota terdiri dari wakil dari instansi terkait dengan pengembangan dan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota terdiri dari :
- Wakil sekretariat daerah provinsi atau kabupaten/kota;
- Wakil dinas teknis yang membidangi irigasi;
- Wakil dinas teknis yang membidangi pertanian;
- Wakil lembaga/badan yang membidangi perencanaan dan pembangunan; da
- Wakil dinas teknis terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan
- Keanggotaan dari wakil perkumpulan petani pemakai air irigasi lintas kabupaten/kota terdiri dari anggota perkumpulan bersangkutan yang dipilih oleh anggotanya secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan daerah irigasi hulu, tengah, hilir, dan luas daerah irigasi dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota. Untuk pemerataan peningkatan kualitas petani dilakukan pergantian wakil perkumpulan petani pemakai air selambat-lambatnya setiap tiga tahun melalui pemilihan seperti tersebut di atas.
- Keanggotaan dari wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya terdiri dari anggota kelompok bersangkutan yang dipilih oleh anggota kelompoknya secara demokratis dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
- Keanggotaan komisi irigasi provinsi berasal dari wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait di wilayah provinsi dan pemerintah yang bersangkutan. Wakil dari komisi irigasi kabupaten/kota dipilih secara demokratis oleh anggota komisi irigasi dan disahkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan ditetapkan oleh gubernur.
JUMLAH ANGGOTA
- Jumlah anggota komisi irigasi provinsi sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang anggota yang berasal dari provinsi bersangkutan ditambah dengan satu orang wakil dari setiap komisi irigasi kabupaten/kota terkait. Anggota dari provinsi yang bersangkutan terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang wakil pemerintah provinsi, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang wakil perkumpulan petani pemakai air, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya;
- Jumlah anggota komisi irigasi kabupaten/kota sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang wakil pemerintah kabupaten/kota, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang wakil perkumpulan petani pemakai air, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya.
HAK ANGGOTA
- Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan komisi irigasi dan informasi terkait lainnya;
- Menyampaikan aspirasi dan pendapat;
- Ikut dalam proses pengambilan keputusan;
- Mempunyai hak suara yang sama;
- Dipilih sebagai wakil komisi dalam dewan sumber daya air;
- Dipilih sebagai wakil komisi dalam setiap kegiatan forum koordinasi antarkomisi irigasi;
- Dipilih sebagai peninjau dalam setiap kegiatan forum koordinasi antarkomisi irigasi;
- Dipilih sebagai wakil komisi dalam setiap kegiatan forum koordinasi daerah irigasi yang jaringannya bersifat multiguna; dan
- Dipilih sebagai peninjau dalam setiap kegiatan forum koordinasi daerah irigasi yang jaringannya bersifat multiguna.
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
- Menghadiri Rapat Tahunan Anggota, Rapat Pleno Pengurus, dan rapat-rapat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan komisi irigasi;
- Mentaati semua kesepakatan yang telah ditetapkan dan menjadi kebijakan komisi irigasi;
- Menyampaikan aspirasi lembaga yang diwakilinya;
- Aktif dalam setiap kegiatan external yang berhubungan dengan tugas dan fungsi komisi irigasi sesuai dengan tugas yang diembannya; dan
- Menghargai pendapat dan pandangan orang/unsur lain yang ada dalam komisi irigasi.
PROSEDUR PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA
- ANGGOTA KOMISI IRIGASI PROVINSI
- Anggota komisi irigasi provinsi yang berasal dari unsur pemerintah provinsi diusulkan oleh pejabat berwenang dan ditetapkan oleh gubernur;
- Anggota komisi irigasi yang berasal dari wakil perkumpulan petani pemakai air di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan Pemerintah dipilih oleh perkumpulan petani pemakai air bersangkutan secara demokratis dengan prinsip proporsional dan keterwakilan daerah irigasi hulu, tengah, hilir, dan luas daerah irigasi yang kemudian dikukuhkan oleh gubernur. Untuk pemerataan peningkatan kualitas petani dilakukan pergantian wakil perkumpulan petani pemakai air selambat-lambatnya setiap tiga tahun melalui pemilihan seperti tersebut di atas;
- Anggota komisi irigasi yang berasal dari kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya dipilih dari anggota kelompok bersangkutan secara demokratis dan dikukuhkan oleh gubernur; dan
- Anggota komisi irigasi yang berasal dari wakil komisi irigasi kabupaten/kota di wilayahnya terdapat jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan Pemerintah dipilih oleh komisi irigasi kabupaten/kota bersangkutan secara demokratis sesuai dengan aturan yang berlaku dan dikukuhkan oleh gubernur.
- ANGGOTA KOMISI IRIGASI KABUPATEN/KOTA
- Anggota komisi irigasi kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah kabupaten/kota diusulkan oleh pejabat berwenang dan ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan wewenangnya ;
- Anggota komisi irigasi kabupaten/kota yang berasal dari wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota berasal dari petani anggota perkumpulan bersangkutan, dipilih secara demokratis dengan memperhatikan prinsip keterwakilan daerah irigasi hulu, hilir, tengah, dan luas daereah irigasi dan dikukuhkan oleh bupati/walikota bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Untuk pemerataan peningkatan kualitas petani dilakukan pergantian wakil perkumpulan petani pemakai air selambat-lambatnya setiap tiga tahun melalui pemilihan seperti tersebut di atas ;
- Pemilihan anggota komisi irigasi kabupaten/kota yang berasal dari kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya dipilih oleh kelompok bersangkutan secara demokratis dan dikukuhkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya ; dan
- Pemilihan anggota komisi irigasi kabupaten/kota yang akan didudukkan di dalam komisi irigasi provinsi dilakukan secara demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikukuhkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.