Seperti
yang kita ketahui, bahwa tujuan Revitalisasi GN-KPA secara Nasional yang telah
ditandatangani oleh 8 (delapan) Menteri guna mendorong pencapaian pembangunan
daerah secara nyata yang sejalan dengan tujuan Desentralisasi sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Revitalisasi
GN-KPA dengan Ikrar Kebulatan Tekad untuk Implementasi di Provinsi Sulawesi
Selatan merupakan Gerakan Kemitraan yang menitikberatkan pada 6 (enam) komponen
kegiatan atau sektor dan di Sulawesi Selatan telah di Deklarasikan pada tanggal
04 November 2015 yang ditandatangani Kebulatan Tekad Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi
GN-KPA oleh 10 (Sepuluh) Badan/instansi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, dimana
salahsatunya adalah Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam Kebulatan Tekad
tersebut para penandatangan Kebulatan Tekad bertekad melaksanakan Revitalisasi
GN-KPA se- Provinsi Sulawesi Selatan dengan kegiatan sebagai berikut :
1.
Melaksanakan Komponen
Kegiatan Revitalisasi GN-KPA
2. Menetapkan
lokasi langkah awal pelaksanaan Revitalisasi GN-KPA di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
3. Membentuk
Sekretariat/Tim Pelaksana GN-KPA di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai
Wadah Koordinasi.
4.
Mempersiapkan Rancangan
Program Kerja Revitalisasi GN-KPA
tahunan dan lima tahunan terkait 6 (enam) Komponen Kegiatan Ravitalisasi GN-KPA.
5.
Meningkatkan
peran masyarakat sebagai pelaksana konservasi tanah dan air serta sumber daya
air di Desa/Sub DAS.
6.
Mempersiapkan Anggaran
dari APBD untuk membiayai Program Ravitalisasi GN-KPA di Daerah.
Dengan terbentuknya sekretariat Tim
Pelaksana GN-KPA tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 2493/X/Tahun tanggal 23 Oktober 2017, maka kegiatan nomor 3 (tiga) dalam Kebulatan Tekad yang
ditandatangani sudah kita laksanakan. Namun sebelum dibentuknya Tim Pelaksana
Sekretariat seperti yang kami sebutkan tadi, maka Instansi kami sudah
melaksanakan beberapa kegiatan sebagaimana disebutkan dalam 6 (enam) komponen
kegiatan GN-KPA.
Dalam Blog ini Saya akan
melaporkan pelaksanaan Kegiatan dalam Kebulatan Tekad GN-KPA Provinsi Sulawesi
Selatan.
A.
Kegiatan Tahun Anggaran 2016 yaitu:
1) Penataan Ruang, Penataan Pembangunan Fisik, Penatagunaan
Tanah, dan Penataan Kependudukan.
Dalam kegiatan komponen
1 (satu) ini, maka pelaksanaan pembangunan yang kita lakukan senantiasa
berpedoman pada dokumen rancangan Pengelolaan dan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah
Sungai.
2) Konservasi Tanah dan Air serta Konservasi Sumber
Daya Air.
Kegiatan ini kita
lakukan melalui Program G-1000 yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur Sulawesi
Selatan. Pelaksanaan kegiatan ini secara serentak di laksanakan pada tanggal 19
Oktober 2016. Pada kegiatan ini kita melakukan Penanaman Pohon di berbagai
lokasi yang tersebar di IV wilayah sungai yang ada di Sulawesi Selatan yaitu
Wilayah Sungai Jeneberang dengan 283 titik dengan jumlah Pohon 3340, di Wilayah
Sungai Saddang 288 titik dengan jumlah pohon 3000, Wilayah Sungai Walanae
Cenderanae dengan 133 titik dengan jumlah pohon 5750, dani Wilayah Sungai Pompengan
Larona dengan jumlah sebanyak 258 titik dan jumlah pohon sebanyak 2900. Secara
keseluruhan jumlah titik yang di tanami pada Tahun 2016 berjumlah 1002 titik
dengan jumlah pohon 14.990. pelaksanaan penanaman ini dikoordinir oleh masing
masing Kepala UPTD dengan melibatkan para Pengamat Juru dan Petugas OP dan
Masyarakat P3A. Kegiatan lainnya terkait dengan Konservasi Sumber Daya Air telah
dilaksanakan Jambore Sungai Jeneberang pada tanggal 19-22 November 2016 dimana
dalam kegiatan ini dilaksanakan beberapa kegiatan yaitu Tanam Pohon, Susur
Sungai, Seminar Sumber Daya Air bekerjasama dengan HATHI Cabang Sulawesi
Selatan, dan Sekolah Sungai, selain itu juga dilakukan Pembangunan Embung.
3) Pengendalian Daya Rusak Air.
Kegiatan Pengadaan
Bahan Bangunan berupa Bronjong dan Karung Plastik dalam rangka Penanganan
Darurat Bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air. Kegiatan ini tersebar di
berbagai sungai-sungai yang ada di Wilayah Kabupaten seperti kegiatan perkuatan
tebing pada daerah yang rawan bencana.
4) Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air.
Kegiatan ini belum
dilaksanakan secara Optimal, namun dalam kaitannya dengan identifikasi tingkat
pencemaran pada sungai yang ada dilakukan sempling kualitas air di beberapa
titik.
5) Efisiensi Dalam Pengelolaan Pemanfaatan Air.
Kegiatan ini juga
secara Struktural sudah berupaya dilaksanakan semaksimal mungkin dengan
melakukan O&P Jaringan Irigasi, Perbaikan Jaringan Irigasi yang Sudah Rusak
dan Rekomendasi Tanam Pola SRI.
6) Pendayagunaan Sumber Daya Air.
Kegiatan ini juga
secara Struktural kita sudah lakukan dalam mendukung pemanfaatan air untuk kebutuhan
berbagai sektor.
B.
Kegiatan Tahun 2017 yaitu :
1) Penataan Ruang, Penataan Pembangunan Fisik,
Penatagunaan Tanah, dan Penataan Kependudukan.
Seperti halnya dalam Tahun 2016, kegiatan Komponen 1
(satu) ini secara Struktural tetap berlanjut dan berpedoman pada dokumen
rancangan Pengelolaan Sumber Daya Air yang ada di setiap Wilayah Sungai.
2)
Komponen Tanah dan Air serta Konservasi Sumber Daya
Air.
Kegiatan ini kita lakukan melalui Program G- 1000 Tahap
II dengan memproyeksikan kegiatan yang ada terdahulu. Kegiatan ini akan
dikoordinir oleh para Kepala UPTD dengan melibatkan Masyarakat. Puncak acara
akan dilaksanakan bersama Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang pada
tanggal 28 November 2017 dimana lokasi pelaksanaan dipusatkan di bendungan Bili-bili. Rangkaian kegiatan tanam pohon
ini akan dilaksanakan pada minggu kedua sampai ketiga bulan Desember Tahun 2017
dengan melibatkan para Pengamat, Juru, PPA dan para Anggota GP3A dan P3A yang
ada di daerah irigasi yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.
3)
Pengendalian Daya Rusak Air.
Seperti Halnya Tahun 2016, Kegiatan ini tetap dilanjutkan yang mana tersebar
diberbagai Wilayah Kabupaten seperti kegiatan Pengadaan Bahan Bangunan berupa
Bronjong dan Karung Plastik dalam rangka Penanganan Darurat Bencana yang
diakibatkan oleh Daya Rusak Air, Pekerjaan Penguatan Tebing pada Daerah yang
rawan bencana.
4)
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air.
Seperti Halnya Tahun 2016, kegiatan ini belum
dilaksanakan secara Optimal, namun dalam kaitannya dengan identifikasi tingkat
pencemaran pada sungai yang ada dilakukan sempling kualitas air di beberapa
titik.
5)
Efisiensi Dalam Pengelolaan Pemanfaatan Air.
Seperti Halnya Tahun 2016, kegiatan ini juga secara
Struktural sudah berupaya dilaksanakan semaksimal mungkin dengan melakukan
O&P Jaringan Irigasi, Perbaikan Jaringan Irigasi yang Sudah Rusak dan
Rekomendasi Tanam Pola SRI.
6)
Pendayagunaan Sumber Daya Air.
Khusus di Tahun Anggaran 2017 ini, Dinas Sumber Daya
Air, Cipta Karya dan Tata Ruang sudah melaksanakan kegiatan Kebulatan Tekad
Nomor 06 dengan mengalokasikan Anggaran APBD untuk membiayai Program
Revitalisasi GN-KPA. Sedang untuk kegiatan 5 (lima) Program Revitalisasi GN-KPA
Sulsel sudah pula melaksanakan Program Nomor 5 (lima) yaitu meningkatkan Peran
Masyarakat Sebagai Pelaksana Konservasi Tanah dan Air serta Sumber Daya Air di
Pedesaan. Secara menyeluruh dalam pelaksanaan Revitalisasi GN-KPA di Sulawesi
Selatan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Sulsel Sudah
melaksanakan Kegiatan :
1. Melaksanakan
Komponen Kegiatan Revitalisasi GN-KPA
walaupun di beberapa kegiatan Komponen belum dilaksanakan secara Optimal.
2.
Melaksanakan
kegiatan Revitalisasi.
3.
Membentuk
Sekretariat Tim Pelaksana GN-KPA tingkat Provinsi.
4. Mempersiapkan
Rancangan Program Kerja Revitalisasi GN-KPA Lima Tahunan.
5.
Meningkatkan
Peran Masyarakat sebagai Pelaksana Konservasi Tanah dan Air serta Kegiatan
nomor 6 (enam) menyiapkan Anggaran dari APBD untuk membiayai Program
Revitalisasi GN-KPA di Provinsi Sulawesi Selatan.
C.
Rencana Kegiatan Tahun 2018 yaitu :
Seperti halnya kegiatan Tahun 2016 dan 2017 di Tahun 2018 kegiatan
Revitalisasi di Provinsi Sulawesi Selatan tetap berupaya untuk melaksanakan 6
(enam) Komponen Kegaiatan GN-KPA berdasarkan Kebulatan Tekad Pelaksanaan
Revitalisasi GN-KPA Sulawesi Selatan.
Kegiatan Pokok yang akan dilaksanakan :
1. Melanjutkan Kegiatan Nomor 6 (enam) Komponen GN-KPA
2. Melanjutkan Kegiatan yang sudah dilaksanakan pada Tahun Anggaran
sebelumnya yaitu pelaksanaan Penanaman Pohon G-1000 Tahap III pada 4 (empat)
Wilayah Sungai.
3. Melakukan Sosialisasi GN-KPA untuk pembentukan Sekretariat GN-KPA
tingkat Kabupaten/Kota.
4. Melakukan Rapat Kerja GN-KPA Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka
:
a. Menetapkan lokasi pelaksanaan Revitalisasi GN-KPA di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Penyusunan rancangan Program Kerja Revitalisasi GN-KPA Tahunan dan
Lima Tahunan terkait 6 (enam) Komponen Kegiatan Revitalisasi.
c. Peningkatan peran Masyarakat
sebagai Pelaksana Konservasi Tanah dan Air serta Sumber Daya Air.
Upaya peningkatan Anggaran APBD untuk dukungan
Kegiatan GN-KPA.
Demikian Tulisan Saya ini sampaikan, lebih dan
kurangnya mohon dimaafkan,
Sekian,
Terima
kasih
Berikut Foto Foto Dokumentasi Kegiatan Yang Telah Dilakukan Demi Mendukung Program Dari GN-KPA
Rapat Koordinasi Antara Intansi Terkait |
KA. Balai Besar Pompengan Jeneberang Memaparkan Kegiatan Yang Telah dilakukan. |
Kegiatan Penanaman Pohon di Kabupaten Pangkep |
Pemberian Bantuan Bibit Kepada Petani dan Warga Setempat Di Kabupaten Pangkep |
Pemberian Bibit Pohon Kepada Kepala Desa di Kabupaten Barru |
No comments:
Post a Comment